Sebar Video Yahya Waloni, Polisi Telusuri Akun YouTube TriDatu

0
83

Indoissue.com – Ditetapkan sebagai tersangka, Yahya Waloni melakukan dugaan penistaan agama di videonya yang dianggap menistakan kitab Injil yang diunggah oleh kanal YouTube Tri Datu. Team Cyber Bareskrim kini tengah menelusuri pemilik dari channel TriDatu itu.

“Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Ahmad mengatakan penyidik belum bisa memintai keterangan Yahya Waloni lebih lanjut. Sebab, ia saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantar di rumah sakit,” terangnya.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan dalam penistaan agama terhadap kitab Injil. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).

Di dalam LP tersebut, mereka dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (TNG)

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini