Sejarah Lengkap TNI, dari Awal Berdiri Hingga Sekarang

0
169

Dengan hal ini, dibentuklah 3 peraturan perundang-undangan baru yaitu UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Reformasi TNI

Sejarah Andil besar SBY dalam Reformasi ABRI- TNI
SBY Punya Andil Besar dalam Reformasi ABRI/TNI

Sejak tahun 1998 TNI secara internal telah melakukan berbagai reformasi yang cukup signifikan. SBY memiliki peran yang sangat besar dalam reformasi tubuh TNI.

Reformasi tersebut antara lain:

  1. Merumuskan paradigma baru peran ABRI Abad XXI.
  2. Merumuskan paradigma baru peran TNI yang lebih menjangkau ke masa depan, sebagai aktualisasi atas paradigma baru peran ABRI Abad XXI.
  3. Pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI mulai 1-4-1999 sebagai Transformasi Awal.
  4. Penghapusan Kekaryaan ABRI melalui keputusan pensiun atau alih status. (Kep: 03/)/II/1999).
  5. Penghapusan Wansospolpus dan Wansospolda/Wansospolda Tk-I.
  6. Penyusutan jumlah anggota F.TNI/Polri di DPR RI dan DPRD I dan II dalam rangka penghapusan fungsi sosial politik.
  7. TNI tidak lagi terlibat dalam Politik Praktis/day to day Politics.
  8. Pemutusan hubungan organisatoris dengan Partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua parpol yang ada.
  9. Komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam Pemilu.
  10. Penataan hubungan TNI dengan KBT (Keluarga Besar TNI).
  11. Revisi Doktrin TNI disesuaikan dengan Reformasi dan Peran ABRI Abad XXI.
  12. Perubahan Staf Sospol menjadi Staf Komsos.
  13. Perubahan Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster).
  14. Penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim.
  15. Likuidasi Staf Syawan ABRI, Staf Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI.
  16. Penerapan akuntabilitas public terhadap Yayasan-yayasan milik TNI/Badan Usaha Militer.
  17. Likuidasi Organisasi Wakil Panglima TNI.
  18. Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda.
  19. Penegasan calon KDH dari TNI sudah harus pensiun sejak tahap penyaringan;
  20. Penghapusan Posko Kewaspadaan;
  21. Pencabutan materi Sospol ABRI dari kurikulum pendidikan TNI.
  22. Likuidasi Organisasi Kaster TNI.
  23. Likuidasi Staf Komunikasi Sosial (Skomsos) TNI sesuai SKEP Panglima TNI No.21/ VI/ 2005.
  24. Berlakunya doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek) menggantikan Catur Dharma Eka Karma (Cadek) sesuai Keputusan Panglima TNI nomor Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007.

 

VISI TNI:

Terwujudnya TNI yang profesional dan modern yang memiliki kemampuan proyeksi regional serta mampu berkomitmen secara global.

MISI TNI:

Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, menjadi kekuatan regional dan berperan serta secara global, mendukung kebijakan politik negara sebagai Poros Maritim Dunia.

PERAN TNI

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

FUNGSI

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

  • penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  • pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

TUGAS TNI

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini