Selama Pandemi Jumlah Pengangguran Naik, Harta Pejabat Negara Juga Naik 

0
70
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

Indoissue.com – Pandemi Covid-19 meninggalkan begitu banyak berita duka bagi rakyat Indonesia, dalam keterangannya pada Maret lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut angka penganggran meningkat hampr 100 persen, dari awalnya hanya 4,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia menjadi 7 persen atau sekitar 9,7 juta orang.

“Pengangguran kita naik dari 4,9 persen menjadi 7 persen atau 9,7 juta orang,” kata Ida pada Maret lalu.

Namun situasi tersebut berbanding terbalik bagi banyak pejabat negara, berdasarkan ungkapan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik, selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut dari analisis data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada periode 2019-2020.

“Kita amati juga selama pandemi, setahun terakhir ini, secara umum penyelenggara negara 70,3 persen hartanya bertambah,” ujar Pahala saat webinar LHKPN, pada Selasa (7/9/2021).

Dalam analisisnya Kenaikan paling banyak terlihat pada harta kekayaan pejabat di instansi kementerian dan DPR yang angkanya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Meski sebagian besar tercatat mengalami kenaikan, KPK juga mencatat penurunan harta kekayaan pada 22,9 persen pejabat di hampir semua instansi. Namun, penurunan paling banyak terlihat pada kekayaan pejabat legislatif daerah tingkat kabupaten kota.

“Kita pikir pertambahannya masih wajar. Tapi ada 22,9 persen yang justru menurun. Kita pikir ini yang pengusaha yang bisnisnya surut atau bagaimana,” ujarnya.

Meski kenaikan harta kekayaan pada data LHKPN bukanlah dosa selama hal tersebut masih wajar, sebab boleh jadi, kenaikan tersebut karena ada apresiasi nilai aset.

Selain itu, dia menerangkan, ada beberapa sebab lain harta kekayaan seorang pejabat naik. Antara lain, penambahan aset, penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga harta yang baru dilaporkan.

“Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya,” kata dia.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini