Indoissue.com – Kebijakan pemerintah melalui Permendag 6/2022 untuk menekan harga minyak goreng belum memberi dampak signifikan.
Faktanya, masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini terungkap saat anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu
Herman mengaku masih menemukan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional yang dijual dengan harga di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan HET untuk minyak goreng curah seharga Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
“Tapi yang tersedia saat ini adalah minyak goreng curah dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan No 06 tahun 2022,” kata Kang Hero, sapaan akrabnya, usai melakukan sidak ke pasar Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (12/2/2022).
Tapi yang tersedia saat ini adalah minyak goreng curah dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan 6/2022.