Indoissue.com – Sidang yang diajukan KSP Moeldoko CS terkait KLB Deliserdang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kader dan petinggi Partai Demokrat turut mengawal proses pengadilan tersebut, Kamis (16/9/2021).
Dalam pantauan Indoissue.com, siding tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB, dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Gugatan tersebut diajukan ke Menkumham RI usai ditolaknya pengesahan KLB Deliserdang.
Terlihat kader dan petinggi Partai Demokrat hadir dengan membawa Bus bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sidang pertama berjalan lancer dan cukup cepat, para pihak yang terkait menyerahkan bukti-bukti dalam persidangan.
Anggota Majaelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyebut bahwa bukti yang diserahkan KSP Moeldoko CS tidak relevan.
“Hari ini mereka menggugat ke persidangan, tadi sudah disampaikan juga bukti-bukti dari mereka yang menurut tim kuasa hukum buktinya sama sekali tidak ada yang relevan untuk dipertimbangkan,” kata Hinca.
Disisi lain, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo menyebut bukti yang diserahkan KSP Moeldoko CS berupa keterangan mahkamah partai dinilai tidak sah.
Penulis: Mu’afa RM