Indoissue – Politisi Partai Demokrat Renanda Bachtar merespon pernyataan Yusril yang menyebut dirinya membela kelompok KLB Moeldoko karena demi demokrasi yang sehat.
“Yusril: “Pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA itu sangat penting demi terciptanya demokrasi yg sehat,”. Mana bs ciptakan demokrasi sehat tanpa menggunakan akal sehat? Ketua parpol kok jd pembela mantan pengurus parpol lain? Lg pula apa AD ART nya PBB sdh paling demokratis?” kicaunya dalam akun @renandabachtar (25/9/2021).
Yusril: “Pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA itu sangat penting demi terciptanya demokrasi yg sehat,”.
Mana bs ciptakan demokrasi sehat tanpa menggunakan akal sehat?
Ketua parpol kok jd pembela mantan pengurus parpol lain? Lg pula apa AD ART nya PBB sdh paling demokratis? 😁— Renanda Bachtar (@renandabachtar) September 25, 2021
Dalam tweet berikutnya Wasekjen Partai Demokrat itu kembali menyindir Yusril. “AD ART orang di seberang lautan nampak, AD ART partai sendiri di depan mata tak terlihat. Apa ini artinya Demokrat itu gajah? Dan para semut pengejar gula-gula itu mau mengerubutinya? *Renungan di hari minggu” ujarnya (26/9/2021)
Yusril Sebut Demi Demokrasi Sehat
Seperti diketahui ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku menerima menjadi pengacara empat kader Demokrat pro Moeldoko demi demokrasi yang sehat. Dia menganggap penting gugatan yang diajukan empat kader tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita,” ujar Yusril (23/9/2021).
“Nah, mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART?” ujar Yusril.
“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi?” jelasnya.
Yusril Bela Pro KLB Moeldoko
Seperti diketahui, setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dianggap tidak memenuhi syarat pada 31 Maret 2021 lalu, Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum.
Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA) dan mengangkat Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.