indoissue.com – Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio menyoroti kasus yang menimpa Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hendri Satrio dengan nada sindiran mengomentari penangkapan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin oleh KPK karena dugaan jual beli jabatan.
“Seranjang kena OTT,” tulis Hendri Satrio dalam akun Twitter @satriohendri, Senin, 30 Agustus 2021.
Hendri Satrio memberikan nasihat yang berupa sindiran kepada Bupati Probolinggo dan suaminya, lebih baik segera meminta bantuan netizen untuk di-bully.
Hal itu diungkapkan Hendri merupakan sindiran penegakan hukum para maling rakyat seperti dugaan yang ditimpakan pada Puput Tantriana dengan Hasan Aminuddin.
“Mereka sebaiknya langsung minta dibully Netizen, demi kebaikan mereka berdua,” sindirnya.
Seranjang kena OTT, mereka sebaiknya langsung minta dibully Netizen, demi kebaikan mereka berdua #Hensat
— Hendri Satrio (@satriohendri) August 30, 2021
Hendri memberikan sindiran tersebut agar hukuman para maling uang rakyat yang berstatus suami istri mendapat keringanan seperti yang dialami maling dana bansos, mantan Mensos Juliari Batubara dengan alasan menderita di-bully netizen.
Seperti diketahui alasan hakim memberikan vonis ringan Jiliari karena politisi PDI Perjuangan itu sering dibully oleh netizen.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Muhammad Damis membeberkan sejumlah alasan yang meringankan vonis terhadap politikus PDI-P itu.
Salah satunya, majelis hakim menilai bahwa Juliari sudah cukup menderita karena mendapatkan “bullying” dari masyarakat berupa caci maki dan penghinaan.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” kata hakim Damis, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Padahal, lanjut hakim Damis, ketika itu Juliari belum dinyatakan bersalah secara hukum.
“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap hakim Damis.