Survei Charta Politika: Anies – AHY Unggul dalam Simulasi Pasangan Capres-Cawapres

0
147

Indoissue.com – Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), unggul dalam simulasi tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

 

Hal itu berdasarkan hasil lembaga survei Magna Charta Politika.

“Pasangan Anies-AHY unggul untuk semua simulasi pasangan calon,” ucap Direktur Kajian Magna Charta Politika Wildan Ramadhan Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3).

 

Dia menjelaskan dalam simulasi empat pasangan calon, pasangan Anies-AHY meraih elektabilitas tertinggi dengan perolehan 31,4 persen, diikuti oleh pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir sebesar 19,7 persen, pasangan Prabowo Subianto-Muhaimin Iskandar sebesar 15,9 persen dan pasangan Puan Maharani-Andika Perkasa sebesar 11,7 persen.

 

Sementara itu, yang belum menentukan pilihan atau tidak menjawab sebanyak 21,3 persen.

 

Yang belum menentukan pilihan sebesar 22,2 persen. Sedangkan pada simulasi dua pasangan calon, pasangan Anies-AHY dengan perolehan elektabilitas sebesar 40,9 persen dibandingkan dengan 30,2 persen yang didapat oleh pasangan Prabowo-Puan.

 

Sementara itu, yang belum menentukan pilihan sebesar 28,9 persen. Survei Magna Charta Politika itu dilakukan pada 9-18 Maret 2023 mengambil populasi warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum ketika survei dilakukan.

 

Sampelnya diambil di 34 provinsi dan populasi dipilih secara acak sebanyak 2.000 responden, dengan margin of error 2,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini