Indoissue – Pengurus DPP Partai Demokrat, Taufiqurrahman menanggapi pernyataan Muhammad Said Didu yang menyebut Yusril diangkat jadi Mensesneg tahun 2004 oleh Presiden SBY.
“Setahu saya yg mengangkat pak Yusril jadi Mensesneg thn 2004 adalah pak SBY.” dalam cuitannya di akun @Msaid_Didu (23/9/2021).
Kemudian Taufiq menanggapi kicauan mantan mantan Sekretaris Menteri BUMN itu.
“dan yg memberikan rekom anaknya maju pilkada di babel tahun 2020 adalah @PDemokrat dan di tandatangan Ketum AHY.” ujarnya dalam akun @Taufiq_PD_DKI (24/9/2021).
dan yg memberikan rekom anaknya maju pilkada di babel tahun 2020 adalah @PDemokrat dan di tandatangan Ketum AHY. https://t.co/m5xYBx4DiN
— Taufiqurrahman, SH (@Taufiq_PD_DKI) September 24, 2021
Seperti diketahui, setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dianggap tidak memenuhi syarat pada 31 Maret 2021 lalu, Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum.
Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA) dan mengangkat Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.
Demokrat Respon Yusril
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menegaskan, “Dengan menunjuk Yusril sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan”
Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.
“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.