Indoissue.com – Tunggakan utang pemerintah kepada rumah sakit terkait penanganan pasien Covid-19 di masa pandemi, sudah melampaui Rp10 triliun. Tunggakan itu menjadi piutang bagi 800 rumah sakit swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi.
“Bisa (tunggakan pemerintah lebih dari Rp10 triliun ke rumah sakit swasta),” ungkap Ichsan.
Dalam penjelasannya, ia tidak merinci secara detail apakah tunggakan itu hanya untuk periode 2021 atau tambahan sisa tahun 2020 lalu.
Namun yang pasti, tunggakan utang itu memengaruhi keuangan rumah sakit.
“Banyak rumah sakit sekarang sangat kesulitan arus kas,” beber Ichsan.
Dikonfirmasi terkait utang-piutang pemerintah kepada pihak rumah sakit swasta dan sebaliknya, Rita Rogayah, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan bahwa pihaknya telah memproses sekitar 38 persen dari total tunggakan klaim rumah sakit untuk pelayanan Covid-19 pada tahun 2020.
Dari total tunggakan 2020 yang nominalnya mencapai Rp22,08 triliun, Rita mencatat sudah mentransfer kepada pihak rumah sakit sebesar Rp6,62 triliun.
Tidak hanya itu, masih ada Rp1,5 triliun tambahan yang sedang dalam proses pembayaran.
Rita melanjutkan, dana Rp1,5 triliun itu akan dibayarkan kepada 400 rumah sakit dalam pekan ini karena telah melalui proses peninjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pihaknya memastikan, proses pembayaran tunggakan layanan 2020 dilakukan secara simultan atau bersamaan dengan review BPKP.
“Untuk kasus dispute yang sudah diselesaikan, tunggakan akan segera dibayarkan,” janji Rogayah.
Namun sayangnya, pernyataan Rogayah seperti terbantahkan dengan sendirinya, saat pihak ARSSI yang menjadi perwakilan rumah sakit swasta di Indonesia malah mengungkapkan utang pemerintah kepada rumah sakit swasta yang belum dibayarkan. (DP)