Terancam Hukuman Mati, Berikut Tujuh Fakta Kasus Nani Sianida

0
101

Indoissue.com – Kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sejumlah fakta pun menyeruak dalam persidangan, apa saja?

1. Didakwa pasal berlapis
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin berlangsung di ruang sidang I Cakra PN Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

“Pertama pasal 340 KUHP, yang kedua subsider pasal 338, ketiga lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP, kemudian lebih subsider lagi pasal 351 atau kedua pasal 80 ayat 3 juncto pasal 78 C UU RI No 35 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga pasal 359 KUHP,” ucap Humas PN Bantul Gatot Raharjo, Kamis (16/9/2021).

2. Terancam hukuman mati
Dengan dakwaan tersebut Nani Aprilliani terancam hukuman maksimal hukuman berupa hukuman mati. Hal itu karena salah satu pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP.

“Terdakwa didakwa kesatu primair Pasal 340 KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP, lebih subsidiair Pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak atau ketiga Pasal 359 KUHP,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi kepada detikcom, Kamis (16/9).
“Pasal yang terberat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” lanjut Sulisyadi.

3. Penerapan Pasal 340 KUHP dipersoalkan
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum Nani, Wanda Satria Atmaja, menjelaskan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Pasalnya, apa yang telah direncanakan Nani tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Karena saudara Tomi (target penerima kiriman takjil) tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan,” katanya.

4. Permohonan sidang offline ditolak
Hakim Ketua Aminuddin, menyatakan sidang ditunda hingga tanggal 27 September dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasehat hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini