Terbukti Bersalah! Mantan Wakil Ketua DPR Golkar Hanya Dihukum 3,5 tahun

0
3
terbukti bersalah

Indoissue.com – Mantan salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Golkar Azis Syamsuddin terbukti bersalah.

Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (17/2/2022).

Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.

Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Dalam putusannya hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah, Azis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Mantan wakil ketua DPR Partai Golkar itu juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak citra DPR.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun 2 bulan penjara.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini