Terkait Iming-Iming Menjadi Pegawai BUMN, Novel: Itu Adalah Penghinaan

0
93

Indoissue.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan, cara KPK yang meminta sejumlah pegawai mengundurkan diri dan bergabung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk penghinaan.

Novel mengungkapkan bahwa upaya ke arah sana dari beberapa rekannya, sudah mendapat perlakuan tersebut.

Menurut Novel, beberapa kawan-kawannya sudah dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN.

“Bagi kami itu adalah suatu penghinaan,” ujar Novel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/9).

Sebab, Novel melanjutkan, keberadaan dirinya dan teman-teman sejawatnya ada di KPK bukan hanya sekadar mencari uang, melainkan berjuang memberantas korupsi.

Langkah KPK dimaksud semakin menunjukkan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

“Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi,” tukas Novel.

Kemarin (13/9/2021) ramai beredar perbincangan di sosial media, terkait pemberitaan yang bersumber dari pernyataan pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengaku telah didekati oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, untuk masuk menjadi pegawai BUMN.

Syaratnya, agar mereka terlebih dahulu menandatangani surat pengunduran diri dan kesediaan disalurkan ke BUMN.

“Saya tadi ditelepon Deputi Pencegahan, bila mau akan disalurkan ke BUMN,” kata sumber tersebut, Senin (13/9/2021).

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK dalam merespon persoalan ini, termasuk klarifikasi dari Pahala Nainggolan.

Seperti diketahui, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses TWK akan diberhentikan per 1 November 2021 ini.

Merespon persoalan ini, Komnas HAM menyimpulkan bahwa ada 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, baik ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, maupun ucapan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini