Indoissue.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jhoni Allen Marbun. Alhasil, pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat (PD) sah.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi drh Jhoni Allen Marbun MM tersebut,” demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (17/1/2023).
Kasus bermula saat ada sekelompok orang berkumpul dan mendeklarasikan Partai Demokrat tandingan dengan Ketua Umum Moeldoko. Gelaran itu berbuntut panjang. Pada 1 Maret 2021, PD memecat Jhoni.
Pemecatan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Keppres Nomor 93/P Tahun 2022. Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Akhirnya Ongku P Hasibuan dilantik menggantikan Jhoni pada 1 November 2022.
Apa yang dialaminya membuat Jhoni melawan. Gugatan diajukan tapi tidak membuahkan hasil.
Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Panji Widagjo dan Nani Idrawati. MA menilai pemecatan tersebut sudah tepat karena melalui proses Mahkamah Partai.
“Proses di Mahkamah Partai Demokrat untuk menyelesaikan perselisihan internal partai atas nama drh Jhoni Allen Marbun sudah tepat pertimbangan judex facti proses di Mahkamah Partai harus dilanjutkan. Maka karenanya sudah tepat pertimbangan judex facti eksepsi para tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini dikabulkan. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” ucap majelis.