Ujian Bertubi bagi Eksistensi AHY dan Partai Demokrat

0
65
Ujian Bertubi bagi Eksistensi AHY dan Partai Demokrat

Delegitimasi pada Partai Demokrat pimpinan AHY dapat menjadi ancaman bagi demokrasi Indonesia. Namun, Partai Demokrat kubu kongres Deli Serdang juga memiliki argumen mengajukan uji materi atas AD/ART partai ke MA.

Upaya untuk mendelegitimasi Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono oleh Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang terus berlanjut. Belum tuntas urusan dengan sejumlah gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kali ini partai tersebut harus menghadapi gugatan uji materi terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Konsolidasi dan kerja-kerja partai pun terimbas. Ancaman bagi demokrasi Indonesia.

Badai kembali menerjang eksistensi Partai Demokrat. Empat kader yang terafiliasi dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan uji materi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan yang dimaksud didaftarkan pada Selasa (14/9/2021) oleh Muh Isnaini Widodo dkk dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hingga Rabu (29/9/2021), merujuk pda data di laman resmi Mahkamah Agung kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, gugatan dengan nomor registrasi 39/P/Hum/2021 tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim C.

Para penggugat didampingi Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office. Melalui keterangan tertulis, Rabu, Yusril Ihza Mahendra membenarkan, kantor hukumnya mewakili empat anggota Partai Demokrat untuk menguji formil dan materiil AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke MA. MA dinilai berwenang untuk menguji AD/ART parpol karena aturan itu dibuat atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pengujian terhadap AD/ART parpol melalui pengadilan sebelumnya tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Langkah ini pun baru pertama kali dilakukan.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini