Indoissue.com – Integritas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memang banyak dipertanyakan, diawal terpilihnya sebagai ketua KPK banyak kontroversi yang dilakukannya mulai dengan naik helikopter mewah, sampai dengan kasus bertemu dengan orang yang sedang diusut kasusnya, terbaru lewat TWK 75 pegawai berintegritas menangani kasus besar tersingkir dari lembaga anti rasuah tersebut.
Dalam kasus suap yang menjerat politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin yang merupakan Wakil Ketua DPR RI, ketua KPK Firli Bahuri siap mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.
“Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti,” ujar Firli, pada Jumat Kemarin (3/9/2021).
Bahkan Firli mengutarakan akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi saat persidangan dan tidak pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang.
Lebih lanjut Firli meminta masyarakat tenang dan mendukung kerja KPK. Dia berjanji akan menyampaikan hasil kerja KPK dalam mengusut kasus ini.
“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” ucapnya.
“KPK bekerja dengan berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas KPK, di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” Lanjutnya.
Dalam dakwaan AKP Robin, Azis nama Azis Syamsuddin muncul dan disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.
Hal itu terungkap dalam dalam surat dakwaan yang dilihat pada SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husein sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilihat pada SIPP. (PR)