MASUKNYA kapal-kapal nelayan, kapal survei dan kapal perang China ke Laut Natuna Utara dalam beberapa tahun terakhir tampaknya sudah biasa. Pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2021 kapal China kembali muncul. Namun, beberapa pejabat pemerintah terkesan “memaklumi” kejadian yang melanggar teritori dan melecehkan kedaulatan ini. Tampaknya pemerintah mempunyai sikap khusus atas China, rakyat harap maklum dan dilarang protes.
Padahal, di samping persoalan teritori dan kedaulatan, agresivitas China di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara juga menyangkut masalah SDA. Pencurian ikan sudah berlangsung lama. Kerugian NKRI ini akan bertambah besar jika cadangan migas Blok Natuna Timur (Blok NT, d/h: Natuna D-Alpha) dicaplok China. Di samping ingin mengamankan jalur sutra (ekonomi dan perdagangan), tampaknya China terus menarget penguasaan Blok NT.
Kisruh soal Laut Natuna Utara sudah berlangsung lama. Klaim sepihak, “unilateral claim”, China menyatakan wilayah tersebut sebagai “traditional fishing ground”. Hal ini diwujudkan dalam teritori “Nine Dash Line” (sembilan garis putus-putus) yang mencaplok sekitar 83.000 km2 wilayah yurisdiksi Indonesia (30% luas perairan Natuna), termasuk Blok NT. Klaim sepihak ini membuat China berseteru juga dengan Malaysia, Filipina dan Vietnam.
Ternyata sebagai peserta UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, Konvensi PBB tentang Hukum Laut) sejak 1996, China tidak menghormati hak berdaulat Indonesia. Aktivitas riset kapal asing di ZEE Indonesia merupakan tindakan ilegal jika dilakukan tanpa izin pemerintah Indonesia. Hal ini melanggar hak berdaulat seperti diatur dalam UNCLOS 1982 Pasal 56 ayat 1, Pasal 240, 244 dan 246, dan UU No.5/1983 Pasal 7 yang mengatur tentang kegiatan penelitian ilmiah di ZEE. Maka, Indonesia harus konsisten bersikap tegas: “unilateral claim” harus dilawan Indonesia dengan “persistent objection”.
Ternyata pada 3 insiden terakhir, sikap pemerintahan Jokowi tidak konsisten dan berubah semakin parah! Pada insiden pertama, kapal China “Kway Fey” yang masuk wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) pada Maret 2016, disikapi wajar dan proporsional. Hal ini terlefleksi dengan gugatan berujung putusan arbitrase 2016 yang membatalkan klaim sepihak China.