Yusril Bela KLB Ilegal, Demi Demokrasi Sehat tanpa Akal Sehat?

0
135
Yusril

Oleh:Bobby Darmanto, Direktur Riset Enigma Research Consultant

Indoissue.com – Kisruh Gerakan Pengambilalihan Partai Demokrat nampaknya masih berlanjut, bahkan semakin gaduh dengan hadirnya Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko.

Yusril yang juga merupakan Ketua Umum PBB, membenarkan bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum Demokrat versi KLB. Beliau juga mengatakan telah menyiapkan argumen-argumen kuat untuk mengajukan judicial review.

Jika melihat sejarah, Yusril memiliki hubungan baik dengan Partai Demokrat. Pada era pemerintahan SBY dari Yusril pernah menjadi Mensesneg dan Menkumham. Hal ini menandai bahwa adanya hubungan yang baik diantara keduanya. Tindakan yang dilakukannya sekarang dapat dikatakan seperti “kacang lupa kulitnya”. Namun, memang itu yang terjadi dalam dunia politik.

Baca Juga: Gerombolan Moeldoko Terus Berlanjut, AHY: Waspadai Para Perusak Demokrasi

Hubungan politik memang tidak ada yang abadi, tak jarang “mantan” teman itu menjadi serigala bagi kita (Homo Homini Lupus). Dalam perspestif psikologi barat, manusia itu adalah serigala bagi manusia lainnya, mereka tak malu-malu atau sungkan untuk menusuk dari belakang. Filosofi Machiavelli tentang mendapat kekuasaan dengan cara apapun juga dipakai. Halal haram dihantam saja, Animus Dominandi, ketika manusia haus akan kekuasaan.

Gugatan Yusril Salah Alamat

Melihat kegaduhan yang masih terjadi ini, MenkoPolhukam Mahfud MD ikut memberikan pendapat. Dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak mensahkan KLB Ilegal itu atas arahan Presiden. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan bahwa muktamar yang dilakukan di Deli Serdang itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Seharusnya Kongres atau muktamar diiniasi oleh pengurus yang sah. Sehingga, pemerintah pun tidak mensahkan KLB Ilegal tersebut.

Mahfud menilai kepengurusan Partai Demokrat yang diakui oleh Kemenkumham saat ini tetap berlaku meski nantinya Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan di MA. Apalagi jika ditolak MA. Mahfud bahkan mengakui bahwa langkah Yusril menggugat AD/ART partai ke MA merupakan sebuah terobosan dalam hukum. Tetapi, salah alamat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini