Yusril Bela Moeldoko Cs, Christ Wamea: Tak Punya Etika!

0
107
Christ Wamea
Christ Wamea tanggapi yusril yang bela Moeldoko dkk

Indoissue – Tokoh Papua, Christ Wamea menanggapi kabar penunjukan Yusril oleh Moeldoko dkk untuk melawan AHY.

“Ketum PBB @Yusrilihza_Mhd mjd kuasa hukum Moeldoko gugat AD/ART partai Demokrat ke MA. Heran ketum partai lain ikut gugat ad/art partai lain lalu Moeldoko juga tdk punya KTA demokrat. Katanya Yusril guru besar & ahli tata negara tapi kok tdk punya etika berorganisasi.” kicaunya dalam akun Twitter @PutraWadapi (24/9/2021). 

Seperti diketahui, setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dianggap tidak memenuhi syarat pada 31 Maret 2021 lalu, Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum.

Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA) dan mengangkat Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.

Demokrat Respon Yusril

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menegaskan, “Dengan menunjuk Yusril sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan”

Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini