Indoissue.com – Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pendapatnya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @JimlyAs pada Jumat, 1 Oktober 2021. Ia mengungkapkan soal partai politik yang memegang peranan penting dalam penyaluran aspirasi rakyat.
Selain itu kata Jimly, partai politik juga sebagai lembaga publik yang memiliki aturan internal berupa AD ART.
Menurut Jimly Asshiddiqie, partai politik memang merupakan saluran utama kedaulatan rakyat seperti diatur dalam UUD.
“Parpol pilar utama dan saluran daulat rakyat, dan bahkan disebut tegas dalam UUD sebagai peserta pemilu dan usung capres,” kata Jimly Asshiddiqie menjelaskan.
Sebab menurutnya, karena statusnya sebagai lembaga publik (negara), dalam arti luas, yang punya aturan intern anggaran dasar (AD) sebagai pelaksana undang-undang.
Walaupun tidak disebut perundang-undangan, putusan judicial review (JR) bisa menjadi inovasi baru. Dan jika nantinya terkabul, JR anggaran dasar partai politik lain pun akan bisa melakukan itu.
Selain itu, yang paling penting, menurut Jimly, tegaknya hukum juga harus dibarengi dengan tegaknya etika bernegara.
“Tapi perlu diingat juga, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara,” tambah Jimly.
Dan yang paling penting, walau undang-undang tidak secara eksplisit mengatur bahwa advokat tidak boleh menjadi ketua umum Parpol, namun secara etika kepantasan hal itu sulit diterima, apalagi jika ingin mempersoalkan AD-ART partai politik yang lain.
“Meski UU tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkn AD Parpol orang lain. Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” beber Jimly Asshiddiqie.
Di sisi lain, kata Jimly Asshiddiqie, parpol sebagai lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar apalagi jika dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tentu harus mendapat pengawasan.
“Parpol juga lembaga negara dalam arti luas, status dan perannya ada di UUD. Apalagi kalau jadi dibiayai APBN, pasti jadi objek pemeriksaan BPK. Maka AD parpol sebagai implementing regulation kewenangan mengatur atas delegasi UU, tidak boleh langgar UU. Pengadilan harus bisa nilai hal ini, tentu tergantung hakimnya,” kata Jimly Asshiddiqie.