Indoissue.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengesahkan hasil perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang di Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Selasa.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa jumlah surat suara yang digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah suara sah dan tidak sah yang dihitung mencapai 2.536.483 lembar.
“Dengan ini, kami sampaikan bahwa perolehan suara di Provinsi Kalimantan Selatan telah kami terima dan sahkan. Bismillah sah,” ujar Hasyim dalam rapat pleno tersebut.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menjelaskan bahwa pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 849.948 suara, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 1.407.684 suara, sementara pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 169.950 suara.
Menurutnya, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Kalimantan Selatan mencapai 3.025.220 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.472.531 orang menggunakan hak pilihnya. Terdapat juga 33.863 orang yang menggunakan hak pilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta 30.089 orang dari daftar pemilih khusus (DPK).
“Jumlah total pengguna hak pilih, termasuk laki-laki dan perempuan, adalah 2.536.483 orang,” jelas Andi.
Pemilihan umum 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor urut 3).
Sementara itu, pemilihan legislatif diikuti oleh 18 partai politik nasional, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal yang ikut serta, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.