Ganjar Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Indoissue.com – Cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo, belakangan menjadi perbincangan karena diduga menerima gratifikasi. Mengacu pada hal ini, mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Langkah tersebut diambil oleh Indonesia Police Watch (IPW). Pada 5 Maret 2024, IPW telah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan penerimaan suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng selama periode 2014-2023.

 

Dalam laporan tersebut, pihak IPW menuduh bahwa aliran dana korupsi tersebut diduga juga mengalir kepada seorang Gubernur Jawa Tengah (Jateng) berinisial GP.

 

Ketua IPW, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa suap atau penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

 

Dia menjelaskan bahwa uang yang dikutip dari perusahaan asuransi tersebut berupa cashback dengan besaran mencapai 16% dari nilai premi.

 

Sugeng menegaskan bahwa 16% cashback premi tersebut dialokasikan untuk tiga pihak, termasuk 5% untuk operasional perseroan baik di pusat, daerah, maupun cabang, dan 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng, yang meliputi pemda atau kepala-kepala daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru

Taklukkan PSPS Pekanbaru 2-1, PSIM Yogyakarta Kembali ke Liga 1 Setelah 18 Tahun Menanti

IndoIssue - PSIM Yogyakarta resmi memastikan promosi ke Liga 1 musim 2025/2026 setelah menaklukkan PSPS Pekanbaru dengan skor 2-1...