Indoissue.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah. Dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Rupatama Polda Jatim pada tanggal 16 Maret 2024, AHY menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
“Setiap tindakan yang melanggar hukum, baik dari internal kami maupun dari pihak eksternal, akan kami hadapi dengan tindakan yang tegas,” ujar AHY.
Beliau juga menambahkan bahwa pesan ini telah disampaikan kepada seluruh kantor wilayah dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia sejak beliau menjabat pada 21 Februari 2024.
Dengan 33 kantor wilayah dan lebih dari 430 kantor pertanahan di bawah pengawasannya, AHY menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme. “Kami mengingatkan mereka untuk tidak terlibat dalam masalah hukum dan untuk selalu melayani masyarakat dengan terpercaya dan profesional,” jelas AHY.
Masalah mafia tanah merupakan isu yang telah berlangsung lama, namun AHY menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota internal yang terlibat. Meskipun demikian, beliau mengakui pentingnya proses hukum yang adil dan objektif, yang didasarkan pada bukti dan fakta yang konkret.
Menteri AHY juga mengimbau masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah yang sah dan lengkap.
“Jangan biarkan tanah Anda tanpa pengawasan, karena hal itu dapat menjadi target mafia tanah. Laporkan segera jika Anda mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan,” pesan AHY kepada masyarakat.
Dengan pendekatan yang tegas namun adil, AHY berharap dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak kepemilikan tanah warga Indonesia.