Indoissue – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa area laut tidak boleh memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengelolaan kawasan laut, menurutnya, harus melalui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pernyataan ini disampaikan Trenggono menanggapi adanya sertifikat HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di dasar laut adalah tindakan ilegal.
“Saya mendapatkan informasi dari Menteri ATR-BPN bahwa ada sertifikat yang diterbitkan di dasar laut. Hal ini jelas tidak diperbolehkan dan ilegal,” ujar Trenggono setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin, 20 Januari 2025.
Pemagaran Laut dan Reklamasi Alami
Trenggono menyebut pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang diduga sebagai bagian dari proyek reklamasi alami. Pagar ini bertujuan menahan pasir sedimentasi yang terbawa ombak, sehingga pasir tersebut menumpuk dan membentuk daratan baru.
“Proses ini menyebabkan sedimentasi tertahan, membentuk daratan secara bertahap. Bisa dibilang seperti reklamasi alami,” jelasnya.
Daratan yang terbentuk dari proses ini diperkirakan dapat mencapai ribuan hektar. Menurut Trenggono, reklamasi ini berpotensi menghasilkan daratan baru hingga 30.000 hektar dari area awal sekitar 30 hektar.
Tindakan Penanganan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas sejak 9 Januari 2025 dengan menyegel kawasan tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pada 18 Januari 2025, pasukan gabungan TNI Angkatan Laut mulai membongkar pagar laut sepanjang dua kilometer.
Trenggono memastikan pembongkaran akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Penerbitan Sertifikat di Era Hadi Tjahjanto
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, mengungkapkan bahwa sertifikat HGB seluas 300 hektare di Desa Kohod diterbitkan pada Agustus 2023, saat Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR-BPN. Yayat menyebutkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan setelah disahkannya peraturan daerah terkait.
Menteri ATR-BPN saat ini, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa kawasan pagar laut Tangerang memiliki 263 bidang bersertifikat HGB dan 17 bidang bersertifikat SHM. Hal ini merespons temuan warganet melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN.
“Kami mengakui adanya sertifikat di kawasan pagar laut seperti yang ditemukan di media sosial,” ujar Nusron.
Investigasi Mendalam oleh Pemerintah
Mantan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya telah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB di pagar laut tersebut. AHY mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat ini terjadi sebelum ia menjabat, dan mendukung penuh investigasi mendalam yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kita ingin mengetahui duduk permasalahannya secara lengkap. Jika ada ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum, tindakan tegas harus diambil untuk memastikan aturan dan hukum ditegakkan,” ujar AHY.
Komitmen terhadap Penegakan Hukum
AHY menegaskan bahwa kebijakan terkait lahan dan tata ruang harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai aturan hukum. Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membuka temuan-temuan baru dalam pengelolaan lahan.
“Lahan dan tata ruang merupakan isu yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, investigasi yang menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi,” tambah AHY.
Kesimpulan
Penerbitan sertifikat HGB di kawasan laut Tangerang yang terjadi pada tahun 2023, di era Hadi Tjahjanto, menjadi perhatian besar pemerintah dan masyarakat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bersama Menteri ATR-BPN Nusron Wahid, memastikan langkah tegas diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan laut.
“Kami harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang,” tutup Trenggono.