Indoissue – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa area laut tidak boleh memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengelolaan kawasan laut, menurutnya, harus melalui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pernyataan ini disampaikan Trenggono menanggapi adanya sertifikat HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di dasar laut adalah tindakan ilegal.
“Saya mendapatkan informasi dari Menteri ATR-BPN bahwa ada sertifikat yang diterbitkan di dasar laut. Hal ini jelas tidak diperbolehkan dan ilegal,” ujar Trenggono setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin, 20 Januari 2025.
Pemagaran Laut dan Reklamasi Alami
Trenggono menyebut pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang diduga sebagai bagian dari proyek reklamasi alami. Pagar ini bertujuan menahan pasir sedimentasi yang terbawa ombak, sehingga pasir tersebut menumpuk dan membentuk daratan baru.
“Proses ini menyebabkan sedimentasi tertahan, membentuk daratan secara bertahap. Bisa dibilang seperti reklamasi alami,” jelasnya.
Daratan yang terbentuk dari proses ini diperkirakan dapat mencapai ribuan hektar. Menurut Trenggono, reklamasi ini berpotensi menghasilkan daratan baru hingga 30.000 hektar dari area awal sekitar 30 hektar.
Tindakan Penanganan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas sejak 9 Januari 2025 dengan menyegel kawasan tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pada 18 Januari 2025, pasukan gabungan TNI Angkatan Laut mulai membongkar pagar laut sepanjang dua kilometer.
Trenggono memastikan pembongkaran akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Penerbitan Sertifikat di Era Hadi Tjahjanto
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, mengungkapkan bahwa sertifikat HGB seluas 300 hektare di Desa Kohod diterbitkan pada Agustus 2023, saat Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR-BPN. Yayat menyebutkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan setelah disahkannya peraturan daerah terkait.
Menteri ATR-BPN saat ini, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa kawasan pagar laut Tangerang memiliki 263 bidang bersertifikat HGB dan 17 bidang bersertifikat SHM. Hal ini merespons temuan warganet melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN.
“Kami mengakui adanya sertifikat di kawasan pagar laut seperti yang ditemukan di media sosial,” ujar Nusron.
Penerbitan sertifikat di kawasan laut ini tengah menjadi perhatian pemerintah, mengingat statusnya yang tidak sesuai aturan hukum. Langkah penegakan hukum dan pengelolaan kawasan secara sah terus diupayakan untuk menjaga kelestarian dan legalitas kawasan laut Indonesia.