<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cagub 2024 Archives - Indoissue</title>
	<atom:link href="https://indoissue.com/tag/cagub-2024/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indoissue.com/tag/cagub-2024/</link>
	<description>Berani Bersuara</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Nov 2024 12:41:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indoissue.com/wp-content/uploads/2023/11/cropped-LOGO-KOTAK-KECIL-32x32.png</url>
	<title>Cagub 2024 Archives - Indoissue</title>
	<link>https://indoissue.com/tag/cagub-2024/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keputusan KPU Diskualifikasi Cagub Abdul Faris Umlati Dinilai Tak Sesuai Prosedur</title>
		<link>https://indoissue.com/keputusan-kpu-diskualifikasi-cagub-abdul-faris-umlati-dinilai-tak-sesuai-prosedur/</link>
					<comments>https://indoissue.com/keputusan-kpu-diskualifikasi-cagub-abdul-faris-umlati-dinilai-tak-sesuai-prosedur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 10]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 12:41:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cagub 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemilihan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Melanggar Aturan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indoissue.com/?p=3758</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indoissue.com &#8211; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari kontestasi Pemilihan Gubernur 2024 menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 pada tanggal 4 November 2024, menggantikan keputusan sebelumnya yang menetapkan pasangan tersebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/keputusan-kpu-diskualifikasi-cagub-abdul-faris-umlati-dinilai-tak-sesuai-prosedur/">Keputusan KPU Diskualifikasi Cagub Abdul Faris Umlati Dinilai Tak Sesuai Prosedur</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Indoissue.com</strong> &#8211; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (<a href="https://www.kpu.go.id/" target="_blank" rel="noopener">KPU</a>) Provinsi Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari kontestasi Pemilihan Gubernur 2024 menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 pada tanggal 4 November 2024, menggantikan keputusan sebelumnya yang menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta dengan nomor urut 01. Keputusan ini mengundang banyak pertanyaan, terutama karena diumumkan hanya beberapa minggu menjelang pemungutan suara.</p>
<p>Merasa dirugikan, pasangan calon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw melalui tim advokasi dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat segera mengajukan gugatan ke <a href="https://indoissue.com/gelar-sertifikasi-hakim-bersama-mahkamah-agung-menteri-ahy-tekankan-pentingnya-kolaborasi-untuk-hadirkan-keadilan-bagi-masyarakat/" target="_blank" rel="noopener">Mahkamah Agung</a> (MA). Mereka menilai bahwa diskualifikasi ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan merupakan tindakan yang tidak adil.</p>
<p>Alasan Keberatan atas Keputusan Diskualifikasi</p>
<p>Kuasa hukum pasangan calon, Dr. Muhajir, SH., MH., menyampaikan beberapa poin keberatan terkait diskualifikasi tersebut. Pertama, ia menegaskan bahwa Abdul Faris Umlati, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Raja Ampat, tidak melakukan mutasi jabatan, melainkan hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Distrik dan Kepala Kampung yang kosong atau bermasalah dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, penunjukan Plt tersebut tidak memerlukan izin Mendagri, berbeda dengan mutasi jabatan.</p>
<p>Lebih lanjut, Papua Barat Daya merupakan provinsi baru yang belum memiliki pejabat petahana, sehingga Abdul Faris Umlati tidak bisa dianggap sebagai petahana dalam pilkada ini.</p>
<p>Prosedur Rekomendasi Bawaslu Dipertanyakan</p>
<p>Selain itu, Dr. Muhajir mengungkapkan bahwa dasar keputusan KPU ini berasal dari rekomendasi Bawaslu yang dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi harus diselesaikan paling lambat tiga hari setelah laporan diterima. Namun, rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi pasangan calon Abdul Faris Umlati baru keluar jauh setelah batas waktu tersebut, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan.</p>
<p>Tak hanya itu, pihak advokasi menyayangkan bahwa Bawaslu tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi pasangan Abdul Faris Umlati untuk membela diri dalam pemeriksaan. Hak untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi ahli disebut tidak diakomodasi dengan baik oleh Bawaslu, yang menurut mereka merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan.</p>
<p>Dukungan dari Partai Demokrat</p>
<p>Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia khawatir bahwa keputusan diskualifikasi ini dapat mengganggu stabilitas agenda Pilkada serentak nasional tahun 2024.</p>
<p>Dalam menghadapi proses hukum ini, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw didampingi oleh tim advokasi BHPP DPP Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Dr. Muhajir, serta sejumlah advokat eksternal. Dengan langkah ini, pasangan Abdul Faris berharap agar Mahkamah Agung dapat meninjau ulang keputusan KPU PBD dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi pelaksanaan Pemilihan Gubernur di Papua Barat Daya.</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/keputusan-kpu-diskualifikasi-cagub-abdul-faris-umlati-dinilai-tak-sesuai-prosedur/">Keputusan KPU Diskualifikasi Cagub Abdul Faris Umlati Dinilai Tak Sesuai Prosedur</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indoissue.com/keputusan-kpu-diskualifikasi-cagub-abdul-faris-umlati-dinilai-tak-sesuai-prosedur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keputusan KPU Membatalkan Cagub Abdul Faris Umlati Melanggar Aturan!</title>
		<link>https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-abdul-faris-umlati-melanggar-aturan/</link>
					<comments>https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-abdul-faris-umlati-melanggar-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 10]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 12:35:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cagub 2024]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Melanggar Aturan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indoissue.com/?p=3755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indoissue.com &#8211; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya untuk mendiskualifikasi pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 menuai kontroversi. Kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024, tertanggal 4 November 2024, ini menggantikan keputusan sebelumnya yang mengesahkan mereka sebagai calon [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-abdul-faris-umlati-melanggar-aturan/">Keputusan KPU Membatalkan Cagub Abdul Faris Umlati Melanggar Aturan!</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Indoissue.com</strong> &#8211; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (<a href="https://www.kpu.go.id/" target="_blank" rel="noopener">KPU</a>) Provinsi Papua Barat Daya untuk mendiskualifikasi pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 menuai kontroversi. Kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024, tertanggal 4 November 2024, ini menggantikan keputusan sebelumnya yang mengesahkan mereka sebagai calon dengan nomor urut 01. Keputusan tersebut diambil hanya tiga minggu menjelang pemungutan suara, sehingga menjadi sorotan publik dan memancing kritik luas.</p>
<p>Keputusan KPU tersebut membuat pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw melalui tim advokasi Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum, segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil karena tim advokasi menilai keputusan KPU bertentangan dengan prosedur dan aturan yang berlaku.</p>
<p>Empat Alasan Keberatan Paslon Nomor Urut 01</p>
<p>Kuasa hukum pasangan calon, Dr. Muhajir, SH., MH., menyebutkan empat alasan mengapa mereka menggugat keputusan KPU. Pertama, Abdul Faris Umlati sebagai Bupati Raja Ampat tidak melakukan mutasi jabatan, melainkan hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Distrik dan Kepala Kampung yang telah lama kosong atau bermasalah dalam pengelolaan dana desa. Kedua, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, penunjukan Plt tidak memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berbeda dari ketentuan mutasi jabatan.</p>
<p>Ketiga, berdasarkan Surat Edaran Mendagri, penunjukan Plt untuk Kepala Distrik dan Kepala Kampung memang tidak memerlukan izin, sehingga tindakan yang diambil Abdul Faris sudah sesuai prosedur. Keempat, Papua Barat Daya merupakan provinsi baru yang belum memiliki pejabat petahana. Dengan demikian, Abdul Faris yang merupakan Bupati Raja Ampat tidak dapat dianggap sebagai petahana dalam pilkada di provinsi ini.</p>
<p>Proses di Bawaslu Dianggap Tidak Sesuai Aturan</p>
<p>Menurut Dr. Muhajir, keputusan KPU PBD didasarkan pada rekomendasi Bawaslu yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Pasal 23 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa Bawaslu harus menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan dalam waktu tiga hari setelah laporan diregistrasi. Namun, rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi baru muncul jauh melewati batas waktu tersebut, yaitu pada 28 September 2024.</p>
<p>Muhajir juga menyayangkan bahwa pihaknya tidak diberi kesempatan yang cukup untuk membela diri dalam proses pemeriksaan di Bawaslu. Kesempatan untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi ahli yang mendukung posisi Abdul Faris dianggap tidak diberikan secara memadai, yang mencederai prinsip pemeriksaan yang adil.</p>
<p>Langkah Advokasi dan Dukungan dari Partai Demokrat</p>
<p>Ketua Umum Partai Demokrat, <a href="https://indoissue.com/menko-ahy-tekankan-komitmen-wujudkan-asta-cita-dalam-pembangunan-infrastruktur-pemerintahan-prabowo-subianto/" target="_blank" rel="noopener">Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)</a>, turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. AHY menyatakan kekhawatirannya bahwa keputusan diskualifikasi ini dapat mengganggu agenda Pilkada serentak nasional pada tahun 2024.</p>
<p>Dalam advokasi ini, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw didampingi oleh tim kuasa hukum dari BHPP DPP Partai Demokrat, termasuk Muhajir dan Jimmy Himawan, serta sejumlah advokat eksternal seperti Heru Widodo, Novitriana Arozal, Dhimas Pradana, Aaan Sukirman, Fardiaz Muhammad, Benediktus Jombang, Kariadi, Yohanes Akwan, Muhamad Rizal, dan Agustinus Jehamin.</p>
<p>Dengan langkah hukum ini, pasangan Abdul Faris Umlati berharap agar Mahkamah Agung segera mengoreksi keputusan KPU PBD demi keadilan dan kepastian hukum dalam Pilkada Papua Barat Daya.</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-abdul-faris-umlati-melanggar-aturan/">Keputusan KPU Membatalkan Cagub Abdul Faris Umlati Melanggar Aturan!</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-abdul-faris-umlati-melanggar-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keputusan KPU Membatalkan Cagub AFU di Papua Barat Daya Dinilai Melanggar Aturan</title>
		<link>https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-afu-di-papua-barat-daya-dinilai-melanggar-aturan/</link>
					<comments>https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-afu-di-papua-barat-daya-dinilai-melanggar-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 10]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 12:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cagub 2024]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Papua barat Daya]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indoissue.com/?p=3751</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indoissue.com &#8211; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur 2024 menuai kontroversi. Kebijakan ini, yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024, dirilis pada tanggal 4 November 2024, menggantikan Keputusan Nomor 78 Tahun 2024 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-afu-di-papua-barat-daya-dinilai-melanggar-aturan/">Keputusan KPU Membatalkan Cagub AFU di Papua Barat Daya Dinilai Melanggar Aturan</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Indoissue.com</strong> &#8211; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (<a href="https://www.kpu.go.id/" target="_blank" rel="noopener">KPU</a>) Provinsi Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur 2024 menuai kontroversi. Kebijakan ini, yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024, dirilis pada tanggal 4 November 2024, menggantikan Keputusan Nomor 78 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan paslon tersebut sebagai peserta pemilihan dengan Nomor Urut 01.</p>
<p>Keputusan mendadak KPU PBD ini mengundang berbagai kritik dan pertanyaan publik, terutama karena diumumkan hanya tiga minggu sebelum hari pemungutan suara. Viral di media sosial, keputusan ini mendapat sorotan tajam dari banyak pihak yang mempertanyakan dasar hukumnya.</p>
<p>Tim advokasi Abdul Faris Umlati, melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai <a href="https://indoissue.com/hut-ke-23-partai-demokrat-ahy-lanjutkan-pembangunan-tingkatkan-kesejahteraan/" target="_blank" rel="noopener">Demokrat</a>, didampingi oleh tim advokat Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang keputusan KPU PBD tersebut.</p>
<p>Alasan Keberatan</p>
<p>Pasangan calon ini mengajukan empat poin keberatan yang dinilai mendasar terkait kebijakan KPU PBD:</p>
<p>Tidak Melakukan Mutasi Jabatan<br />
Abdul Faris Umlati, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Raja Ampat, dinyatakan hanya mengangkat seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik karena posisi tersebut telah kosong selama dua bulan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ia juga mengangkat seorang Plt Kepala Kampung setelah adanya temuan dari inspektorat terkait penyalahgunaan dana desa.</p>
<p>Penunjukan Plt Tidak Memerlukan Izin Mendagri<br />
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mutasi jabatan memang memerlukan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tidak termasuk dalam ketentuan yang mengharuskan izin Mendagri.</p>
<p>Sesuai Edaran Mendagri<br />
Poin ketiga mengacu pada Surat Edaran Mendagri yang menyatakan bahwa penunjukan Plt Kepala Distrik dan Kepala Kampung tidak memerlukan izin Mendagri. Dengan demikian, tindakan Abdul Faris Umlati dianggap sudah sesuai dengan regulasi yang ada.</p>
<p>Status Bukan Petahana<br />
Provinsi Papua Barat Daya merupakan daerah otonomi baru yang belum memiliki petahana, dan Pilkada 2024 ini merupakan pilkada pertama di provinsi tersebut. Karena itu, Abdul Faris Umlati sebagai Bupati Raja Ampat tidak bisa dianggap sebagai gubernur petahana di provinsi baru ini.</p>
<p>Langkah Lanjutan</p>
<p>Dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, tim advokasi pasangan Abdul Faris Umlati berharap keputusan KPU PBD dapat dibatalkan dan pasangan nomor urut 01 tersebut tetap bisa melanjutkan kampanye serta mengikuti proses pemilihan yang tinggal menghitung hari. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang demi menjamin kepastian hukum dalam Pilkada di Papua Barat Daya.</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-afu-di-papua-barat-daya-dinilai-melanggar-aturan/">Keputusan KPU Membatalkan Cagub AFU di Papua Barat Daya Dinilai Melanggar Aturan</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indoissue.com/keputusan-kpu-membatalkan-cagub-afu-di-papua-barat-daya-dinilai-melanggar-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
