Keputusan KPU Diskualifikasi Cagub Abdul Faris Umlati Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Indoissue.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari kontestasi Pemilihan Gubernur 2024 menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 pada tanggal 4 November 2024, menggantikan keputusan sebelumnya yang menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta dengan nomor urut 01. Keputusan ini mengundang banyak pertanyaan, terutama karena diumumkan hanya beberapa minggu menjelang pemungutan suara.

Merasa dirugikan, pasangan calon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw melalui tim advokasi dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai bahwa diskualifikasi ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan merupakan tindakan yang tidak adil.

Alasan Keberatan atas Keputusan Diskualifikasi

Kuasa hukum pasangan calon, Dr. Muhajir, SH., MH., menyampaikan beberapa poin keberatan terkait diskualifikasi tersebut. Pertama, ia menegaskan bahwa Abdul Faris Umlati, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Raja Ampat, tidak melakukan mutasi jabatan, melainkan hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Distrik dan Kepala Kampung yang kosong atau bermasalah dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, penunjukan Plt tersebut tidak memerlukan izin Mendagri, berbeda dengan mutasi jabatan.

Lebih lanjut, Papua Barat Daya merupakan provinsi baru yang belum memiliki pejabat petahana, sehingga Abdul Faris Umlati tidak bisa dianggap sebagai petahana dalam pilkada ini.

Prosedur Rekomendasi Bawaslu Dipertanyakan

Selain itu, Dr. Muhajir mengungkapkan bahwa dasar keputusan KPU ini berasal dari rekomendasi Bawaslu yang dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi harus diselesaikan paling lambat tiga hari setelah laporan diterima. Namun, rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi pasangan calon Abdul Faris Umlati baru keluar jauh setelah batas waktu tersebut, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Tak hanya itu, pihak advokasi menyayangkan bahwa Bawaslu tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi pasangan Abdul Faris Umlati untuk membela diri dalam pemeriksaan. Hak untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi ahli disebut tidak diakomodasi dengan baik oleh Bawaslu, yang menurut mereka merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan.

Dukungan dari Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia khawatir bahwa keputusan diskualifikasi ini dapat mengganggu stabilitas agenda Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Dalam menghadapi proses hukum ini, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw didampingi oleh tim advokasi BHPP DPP Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Dr. Muhajir, serta sejumlah advokat eksternal. Dengan langkah ini, pasangan Abdul Faris berharap agar Mahkamah Agung dapat meninjau ulang keputusan KPU PBD dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi pelaksanaan Pemilihan Gubernur di Papua Barat Daya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru

Sejarah Baru Tercipta, Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024

IndoIssue - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian luar biasa timnas putri Indonesia yang berhasil menjuarai...