IndoIssue – Pengamat sepak bola Indonesia sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, menyoroti “kekisruhan” yang terjadi dalam laga Deltras FC Sidoarjo melawan Persibo Bojonegoro di Stadion Gelora Delta, Sabtu (11/1/2025).
Keputusan terbaru terkait laga tersebut tertuang dalam surat PT Liga Indonesia Baru (LIB) bernomor 065/LI-COR/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025. Dalam surat itu, PT LIB menganulir gol Persibo Bojonegoro pada menit ke-94 dan memutuskan pertandingan dilanjutkan kembali mulai menit ke-94 hingga selesai.
Dalam pertandingan tersebut, Deltras FC unggul lebih dulu lewat gol Emerson Carioca pada menit ke-8. Namun, gol balasan dari Amir Hamzah untuk Persibo di menit ke-94 memicu kericuhan. Wasit Idfi Akbar Patha Sanduan dan asisten wasit Antonius Awang Pradana menjadi korban pemukulan oleh pemain dan suporter Deltras FC. Beberapa pemain Persibo juga mengalami luka memar hingga berdarah.
“Alih-alih menjatuhkan hukuman kepada pelaku pemukulan dan penganiayaan, Komite Disiplin PSSI justru mengambil keputusan yang bukan wewenangnya,” tutur Akmal Marhali, Kamis (16/1/2025).
Akmal menjelaskan bahwa Komdis PSSI, melalui putusan nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/2025 tertanggal 12 Januari 2025, menyatakan gol Persibo dibatalkan dan pertandingan dilanjutkan di tempat netral. Menurut Akmal, keputusan itu keliru karena berdasarkan Law 5 dalam Law of the Game IFAB, keputusan terkait gol atau tidak gol sepenuhnya merupakan wewenang wasit, bukan Komdis.
“Keputusan Komdis sangat membahayakan masa depan sepak bola karena salah kaprah dalam mengambil keputusan,” tegas Akmal.
Ia mengutip regulasi Kompetisi Liga 2 Pasal 63 Ayat 4 yang menyatakan bahwa protes tidak dapat diajukan terhadap keputusan wasit, karena keputusan wasit bersifat final dan mengikat.
Masalah semakin rumit ketika Persibo mengajukan banding. Komisi Banding (Komding) PSSI, melalui surat nomor 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025, menyatakan bahwa banding Persibo tidak diterima karena keputusan Komdis dianggap prematur. Komding juga memerintahkan PT LIB untuk mengambil keputusan final terkait laga tersebut.
“Bingung kan? Mumet bin njelimet. Dibuat muter-muter. Ya, inilah wajah buruk kompetisi sepak bola nasional,” ungkap Akmal.
Ia menambahkan bahwa PT LIB juga salah kaprah dalam menganulir gol Persibo, karena keputusan gol atau tidak gol hanya bisa ditentukan oleh wasit. “Bila ada pihak di luar perangkat pertandingan yang bisa memutuskan gol atau tidak gol, hal itu sangat membahayakan masa depan sepak bola,” tegas Akmal.
Saat ditanya soal solusi terbaik untuk kasus ini, Akmal menyarankan agar semua keputusan pertandingan dikembalikan kepada wasit.
“Yang smooth adalah pertandingan dilanjutkan. Wasit mengambil keputusan gol atau tidak gol saat pertandingan kembali dimulai. Menghukum (memberikan kartu) pemain-pemain yang melakukan keributan atau kekerasan di lapangan,” pungkasnya.