Indoissue.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertekad untuk menghapuskan praktik mafia tanah di Indonesia. Dia menegaskan komitmennya untuk membela rakyat kecil yang menjadi korban dan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku mafia tanah.
“Kami akan memastikan bahwa jika ada warga, terutama warga kecil, yang dirugikan oleh praktik-praktik mafia tanah, kami akan membela mereka sepenuhnya dan kami akan memberantas mafia tanah ini dengan tegas,” ujar AHY dalam sebuah pernyataan resmi pada Kamis (29/2).
AHY juga menyatakan harapannya bahwa Kementerian ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah kepada masyarakat luas. Salah satu cara yang diusulkan adalah melalui penyerahan sertifikat tanah, yang memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
“Tindakan ini juga akan mendukung usaha masyarakat, karena sertifikat tanah yang sah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha dari bank,” katanya.
Menurut AHY, kepastian hukum mengenai hak atas tanah juga akan meningkatkan minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia, yang pada gilirannya akan menghasilkan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Saat investor melihat ada tanah yang bersih dari konflik dan memiliki kepastian hukum, mereka akan lebih nyaman untuk menanamkan modalnya. Ini akan memacu pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
AHY dilantik sebagai Menteri ATR/BPN pada 21 Februari dan segera setelah itu melakukan kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, di mana ia menyatakan kagumnya terhadap proyek tersebut. Menurutnya, IKN merupakan mimpi besar Presiden Jokowi untuk memajukan bangsa. Dalam kunjungannya ke Kaltim, AHY juga menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat hasil dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Samarinda.