Indoissue – Mantan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kesiapannya untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut jika terbukti ada cacat hukum atau pelanggaran prosedur dalam penerbitannya. Pernyataan ini disampaikan menyusul investigasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN terkait status hukum pagar laut yang menjadi sorotan publik.
“Jika ada pelanggaran, baik dalam prosedur maupun materi hukum, maka HGB atau SHM tersebut harus segera dievaluasi, bahkan dicabut. Semua harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AHY dalam keterangannya.
Investigasi Mendalam oleh Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN, di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid, saat ini tengah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap penerbitan HGB di atas laut. AHY mendukung penuh langkah ini dan menekankan pentingnya transparansi dalam proses investigasi.
“Kita ingin mengetahui duduk permasalahannya secara lengkap. Jika ada ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum, tindakan tegas harus diambil untuk memastikan aturan dan hukum ditegakkan,” tambahnya.
Menurut data awal, HGB atas pagar laut tersebut diterbitkan pada tahun 2023, sebelum AHY menjabat di kementerian tersebut. Selama masa jabatannya, AHY mengaku tidak pernah menerima laporan terkait penerbitan HGB tersebut.
Komitmen terhadap Penegakan Hukum
AHY menegaskan bahwa kebijakan terkait lahan dan tata ruang harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai aturan hukum. Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membuka temuan-temuan baru dalam pengelolaan lahan.
“Lahan dan tata ruang merupakan isu yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, investigasi yang menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi,” ujar AHY.
Evaluasi Proyek Strategis Nasional
Dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk tanggul laut, AHY menyatakan pentingnya evaluasi dan peninjauan ulang. Menurutnya, proyek besar seperti ini harus direncanakan dengan matang, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan memprioritaskan keberlanjutan.
“Proyek besar seperti ini membutuhkan perencanaan yang terintegrasi, terutama dari segi teknis, ekologis, dan partisipasi masyarakat. Kita tidak boleh terburu-buru, tetapi juga tidak boleh menunda terlalu lama,” jelasnya.
Kesimpulan
AHY menggarisbawahi komitmennya untuk mendukung langkah hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam penerbitan HGB pagar laut. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memastikan kebijakan tata ruang yang berkeadilan.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang,” tutup AHY.