<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hadi Tjahjanto Archives - Indoissue</title>
	<atom:link href="https://indoissue.com/tag/hadi-tjahjanto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indoissue.com/tag/hadi-tjahjanto/</link>
	<description>Berani Bersuara</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2025 05:20:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://indoissue.com/wp-content/uploads/2023/11/cropped-LOGO-KOTAK-KECIL-32x32.png</url>
	<title>Hadi Tjahjanto Archives - Indoissue</title>
	<link>https://indoissue.com/tag/hadi-tjahjanto/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sertifikat HGB Pagar Laut Diduga Terbit di Era Hadi Tjahjanto, Bukan di Era AHY!</title>
		<link>https://indoissue.com/sertifikat-hgb-pagar-laut-diduga-terbit-di-era-hadi-tjahjanto-bukan-di-era-ahy/</link>
					<comments>https://indoissue.com/sertifikat-hgb-pagar-laut-diduga-terbit-di-era-hadi-tjahjanto-bukan-di-era-ahy/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 15]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#atrbpn]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Tjahjanto]]></category>
		<category><![CDATA[HGB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indoissue.com/?p=3947</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indoissue &#8211; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa area laut tidak boleh memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengelolaan kawasan laut, menurutnya, harus melalui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pernyataan ini disampaikan Trenggono menanggapi adanya sertifikat HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten. Ia [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/sertifikat-hgb-pagar-laut-diduga-terbit-di-era-hadi-tjahjanto-bukan-di-era-ahy/">Sertifikat HGB Pagar Laut Diduga Terbit di Era Hadi Tjahjanto, Bukan di Era AHY!</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Indoissue &#8211; Menteri Kelautan dan Perikanan, <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Sakti_Wahyu_Trenggono" target="_blank" rel="noopener">Sakti Wahyu Trenggono</a>, menegaskan bahwa area laut tidak boleh memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan <a href="https://indoissue.com/sertifikat-hgb-pagar-laut-terbit-di-era-hadi-tjahjanto/" target="_blank" rel="noopener">(HGB)</a> atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengelolaan kawasan laut, menurutnya, harus melalui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan Trenggono menanggapi adanya sertifikat HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di dasar laut adalah tindakan ilegal.</p>
<p>&#8220;Saya mendapatkan informasi dari Menteri ATR-BPN bahwa ada sertifikat yang diterbitkan di dasar laut. Hal ini jelas tidak diperbolehkan dan ilegal,&#8221; ujar Trenggono setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin, 20 Januari 2025.</p>
<p>Pemagaran Laut dan Reklamasi Alami</p>
<p>Trenggono menyebut pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang diduga sebagai bagian dari proyek reklamasi alami. Pagar ini bertujuan menahan pasir sedimentasi yang terbawa ombak, sehingga pasir tersebut menumpuk dan membentuk daratan baru.</p>
<p>&#8220;Proses ini menyebabkan sedimentasi tertahan, membentuk daratan secara bertahap. Bisa dibilang seperti reklamasi alami,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Daratan yang terbentuk dari proses ini diperkirakan dapat mencapai ribuan hektar. Menurut Trenggono, reklamasi ini berpotensi menghasilkan daratan baru hingga 30.000 hektar dari area awal sekitar 30 hektar.</p>
<p>Tindakan Penanganan</p>
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas sejak 9 Januari 2025 dengan menyegel kawasan tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pada 18 Januari 2025, pasukan gabungan TNI Angkatan Laut mulai membongkar pagar laut sepanjang dua kilometer.</p>
<p>Trenggono memastikan pembongkaran akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait.</p>
<p>Penerbitan Sertifikat di Era Hadi Tjahjanto</p>
<p>Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, mengungkapkan bahwa sertifikat HGB seluas 300 hektare di Desa Kohod diterbitkan pada Agustus 2023, saat Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR-BPN. Yayat menyebutkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan setelah disahkannya peraturan daerah terkait.</p>
<p>Menteri ATR-BPN saat ini, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa kawasan pagar laut Tangerang memiliki 263 bidang bersertifikat HGB dan 17 bidang bersertifikat SHM. Hal ini merespons temuan warganet melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN.</p>
<p>&#8220;Kami mengakui adanya sertifikat di kawasan pagar laut seperti yang ditemukan di media sosial,&#8221; ujar Nusron.</p>
<p>Investigasi Mendalam oleh Pemerintah</p>
<p>Mantan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya telah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB di pagar laut tersebut. AHY mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat ini terjadi sebelum ia menjabat, dan mendukung penuh investigasi mendalam yang dilakukan oleh pemerintah.</p>
<p>“Kita ingin mengetahui duduk permasalahannya secara lengkap. Jika ada ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum, tindakan tegas harus diambil untuk memastikan aturan dan hukum ditegakkan,” ujar AHY.</p>
<p>Komitmen terhadap Penegakan Hukum</p>
<p>AHY menegaskan bahwa kebijakan terkait lahan dan tata ruang harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai aturan hukum. Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membuka temuan-temuan baru dalam pengelolaan lahan.</p>
<p>“Lahan dan tata ruang merupakan isu yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, investigasi yang menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi,” tambah AHY.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Penerbitan sertifikat HGB di kawasan laut Tangerang yang terjadi pada tahun 2023, di era Hadi Tjahjanto, menjadi perhatian besar pemerintah dan masyarakat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bersama Menteri ATR-BPN Nusron Wahid, memastikan langkah tegas diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan laut.</p>
<p>“Kami harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang,” tutup Trenggono.</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/sertifikat-hgb-pagar-laut-diduga-terbit-di-era-hadi-tjahjanto-bukan-di-era-ahy/">Sertifikat HGB Pagar Laut Diduga Terbit di Era Hadi Tjahjanto, Bukan di Era AHY!</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indoissue.com/sertifikat-hgb-pagar-laut-diduga-terbit-di-era-hadi-tjahjanto-bukan-di-era-ahy/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat</title>
		<link>https://indoissue.com/percepat-pendaftaran-32-juta-hektare-tanah-ulayat-menteri-ahy-pemerintah-hadir-menjamin-dan-melindungi-hak-atas-tanah-masyarakat-hukum-adat/</link>
					<comments>https://indoissue.com/percepat-pendaftaran-32-juta-hektare-tanah-ulayat-menteri-ahy-pemerintah-hadir-menjamin-dan-melindungi-hak-atas-tanah-masyarakat-hukum-adat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 7]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 20:48:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Harimurti Yudhoyono]]></category>
		<category><![CDATA[AHY]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Tjahjanto]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Polhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indoissue.com/?p=3253</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indoissue.com &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/percepat-pendaftaran-32-juta-hektare-tanah-ulayat-menteri-ahy-pemerintah-hadir-menjamin-dan-melindungi-hak-atas-tanah-masyarakat-hukum-adat/">Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Indoissue.com</strong> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.</p>
<p>&#8220;Ini (pendaftaran tanah ulayat, red) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya,&#8221; kata Menteri AHY sesuai Rapat Koordinasi tentang Akselerasi Pelaksanaan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (23/07/2024).</p>
<p>Untuk diketahui, 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.</p>
<p>Menurut Menteri AHY, eksistensi Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum.</p>
<p>&#8220;Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai stakeholders untuk mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan,&#8221; imbuh Menteri AHY.</p>
<p>Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat,&#8221; tutur Menteri AHY.</p>
<p>&#8220;Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka,&#8221; <a href="https://indoissue.com/menteri-ahy-tegaskan-berantas-mafia-tanah-gandeng-ombudsman-hingga-polri/">ujar Menteri AHY</a>.</p>
<p>Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat. Mulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan Masyarakat Hukum Adat, memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.</p>
<p>&#8220;Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu semua dilakukan, <a href="https://www.atrbpn.go.id/">Kementerian ATR/BPN</a> akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya,&#8221; pungkas Hadi Tjahjanto.</p>
<p>The post <a href="https://indoissue.com/percepat-pendaftaran-32-juta-hektare-tanah-ulayat-menteri-ahy-pemerintah-hadir-menjamin-dan-melindungi-hak-atas-tanah-masyarakat-hukum-adat/">Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat</a> appeared first on <a href="https://indoissue.com">Indoissue</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indoissue.com/percepat-pendaftaran-32-juta-hektare-tanah-ulayat-menteri-ahy-pemerintah-hadir-menjamin-dan-melindungi-hak-atas-tanah-masyarakat-hukum-adat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
