Indoissue.com – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto segera diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk menelusuri keberadaan buronan Harun Masiku, mantan Caleg PDIP.
Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, Kamis (6/6), tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto, Senin (10/6). Dia diperiksa terkait informasi baru yang diperoleh KPK terkait adanya pihak-pihak yang sengaja mengamankan Harun Masiku dari perburuan KPK.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, pekan depan tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024.
“Mudah-mudahan minggu depan sebagaimana agenda, tim penyidik akan memanggil orang itu (Hasto Kristiyanto) sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima, sebagai informasi baru,” kata Ali, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus, selaku Tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP, dan menantu Simeon, Hugo Ganda, selaku mahasiswa. Serta seorang mahasiswa lain yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave (mahasiswa).
“Ketiganya memang ada hubungan kekerabatan. Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan, sehingga kami dalami lebih jauh,” pungkas Ali.
Dalam upaya mencari Harun Masiku, sebelumnya KPK juga sudah memeriksa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023, juga didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.
Seperti diketahui, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.
Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.
Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara suap ini, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.