Indoissue.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri setelah melakukan gelar perkara.
Firli diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan suap. Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada tanggal 24 Oktober dan 20 November. Polisi mengatakan Firli berpotensi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Status tersangka Firli diumumkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu malam, 22 November 2023. Ade menyatakan bahwa hasil gelar perkara memberikan keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka.
Firli dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, merespons penetapan status tersangka kliennya dengan mengatakan bahwa Firli akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ian juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka kepada Firli belum tentu benar menurut hukum. Ian tidak memberikan detail lebih lanjut saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.