IndoIssue – Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, aturan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Herman menilai bahwa beban kewajiban masyarakat sudah cukup banyak, termasuk pembayaran iuran BPJS. Jika masyarakat harus membayar Tapera, ia khawatir masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin terbebani. “Sudah penghasilan rendah, banyak potongan, ya makin rendah. Ini juga yang harus dipertimbangkan,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Atas dasar itu, Herman menilai pemerintah harus mempertimbangkan pemberlakuan PP Tapera ini. Terlebih lagi, PP ini telah menerima banyak kritik dari masyarakat. “Oleh karena itu, ini yang saya harapkan pemerintah bisa merespons, karena itu peraturan pemerintah. Kalau ini kritiknya terhadap undang-undang tentu DPR punya kewajiban untuk mengkaji, mengevaluasi, dan bisa saja berinisiatif untuk melakukan revisi,” ucap Herman.
“Tetapi karena ini peraturan pemerintah, maka pemerintah harus mengkaji ulang terhadap reaksi publik saat ini, dan kemudian memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat dengan kemampuan, daya beli, dan keberadaan masyarakat yang saat ini mungkin secara permanennya sendiri 30 tahun ya karena ada dalam suatu perusahaan tertentu. Bagaimana kalau tidak. Artinya reaksi publik harus didengar,” pungkasnya.
Pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.
Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Peserta yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib, tetapi dapat menjadi peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Aturan mengenai pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri. Sedangkan besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan, seperti petani, seniman, pedagang, atau ojol, ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.
Perbedaan yang signifikan terdapat pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera. Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang sebelumnya diatur oleh kementerian terkait.