Mahfud MD Mundur, Pengamat: Kenapa Tidak 105 Hari yang Lalu?

Indoissue.com – Keputusan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD hari ini, Rabu (31/1) memutuskan untuk mundur sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam. Keputusan Mahfud ini dianggap sejumlah tokoh sebagai contoh etika berpolitik.

 

Langkah Mahfud MD untuk mundur sebagai Menkopolhukam dianggap beretika demi menghindari konflik kepentingan sebagai pejabat negara. Mahfud MD pun klaim dirinya demi etika berpolitik.

 

Namun, menurut pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono, putusan Mahfud ini tidak serta merta bisa dianggap sebagai langkah yang beretika.

 

Menurutnya, cukup menggelikan jika keputusan Mahfud MD dianggap sebagai contoh etika berpolitik. Hal itu dikarenakan mengapa putusan mundur baru diambil jelang hari pencoblosan Pilpres 2024, 14 Februari 2024, mengapa tidak sedari awal saat pendaftaran di KPU.

 

“Yang kita bisa baca sebenarnya, etika dalam konteks apa dulu? Jika dalam konteks etika paslon dengan standing poin perubahan, pak Mahfud harusnya sedari awal mundur saat dicalonkan dan itu berseberangan dengan pemerintah, harusnya mundur sedari awal,” kata Anto, Rabu (31/1).

 

Lebih lanjut jelas Anto, langkah mundur Mahfud MD sebagai Menkopolhukam bukan masalah etika. Namun tidak ada kejelasan soal standing poin putusan mundur Mahfud MD sebagai Menkopolhukam.

 

“Itu tidak pernah muncul pembahasan itu. Ini bukan masalah etika, tapi lebih ke bagaimana sebenarnya standing poin dari awalnya tidak jelas. Bagaimana, mau melanjutkan atau ikut isu perubahan,” jelasnya.

 

Jika ukurannya langkah mundur ini dipandang sebagai bentuk sikap negarawan dan pejabat publik Mahfud MD, Anto kembali menegaskan bahwa putusan itu harusnya dilakukan sejak awal ia dicalonkan mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

 

“Tidak lantas dua minggu sebelum hari pemungutan suara dan sudah didengungkan pasca debat cawapres. Yang jika kita melihat ke belakang, pak Mahfud MD terlihat emosional dengan gimick-gimick Gibran,” ungkapnya.

 

Terpenting kata Anto ialah alasan di balik pengunduran diri Mahfud MD. Karena menurutnya, jika alasan mundur karena ingin lebih leluasa mengkritik pemerintah, sah-sah saja namun itu bukan etika berpolitik.

 

“Kalau etika, ketika dia dicalonkan dan mendaftar di KPU itu baru etika menurut saya. Tapi kalau ini lebih ke strategi elektoral. Tidak alasan etika di keputusan mundurnya Mahfud MD,” tegas Anto.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru

Gelar Sertifikasi Hakim Bersama Mahkamah Agung, Menteri AHY Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat

Indoissue.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim...